PEDAGANG MUSLIM WAJIB JUJUR, TIDAK BOLEH CURANG



PEDAGANG MUSLIM WAJIB JUJUR, TIDAK BOLEH CURANG
Hampir sebagian besar penduduk dunia berprofesi sebagai pedagang. Baik skala kecil maupun besar. Dari hasil dagangnya, mereka mencoba untuk menghidupi diri dan keluarganya. Sebagai seorang muslim, tentunya kita harus memperhatikan tatacara berdagang yang benar sesuai dengan tuntunan agama kita. Jangan sampai kita terjatuh pada perbuatan curang sehingga hilang keberkahan harta dan terancam dengan adzab dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. 
Seorang pedangan muslim dapat meraih derajat yang tinggi, bersama para nabi di akhirat kelak dan mendapat keberkahan hidup di dunia dalam hartanya. Ia dapat meraihnya melalui profesinya sebagai pedagang. Hal itu dicapainya dengan bersikap jujur, tidak menaikkan harga terlalu tinggi dan tidak menyembunyikan cacat barang yang ia ketahui kepada calon pembeli. 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 
التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الأَمِيْنُ مَعَ النَّبِيِّيْنَ، وَالصِّدِّيْقِيْنَ، وَالشُّهَدَاءِ
Para pedagang yang jujur lagi dapat dipercaya akan bersama para nabi, siddiqin dan (syuhada) orang-orang yang mati syahid”. (HR. Tirmidzi, ia berkata, “Derajat hadits ini hasan”)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
“Jika penjual dan pembeli jujur serta menjelaskan cacat barang niscaya akad jual-beli mereka diberkahi, jika keduanya berdusta serta menyembunyikan cacat barang niscaya dihapus keberkahan dari akad jual-beli mereka”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan sebaliknya, pedagang yang penipu, curang dan tidak jujur akan berada dalam kehancuran di dunia dan akhirat. 
Di akhirat, orang-orang yang curang dalam berdagang akan mendapat siksa yang pedih dan dimasukkan Allah ke dalam salah satu lembah di neraka jahannam. 
Allah Ta’ala berfirman,
وَيۡلٞ لِّلۡمُطَفِّفِينَ *   ٱلَّذِينَ إِذَا ٱكۡتَالُواْ عَلَى ٱلنَّاسِ يَسۡتَوۡفُونَ *  وَإِذَا كَالُوهُمۡ أَو وَّزَنُوهُمۡ يُخۡسِرُونَ  *
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al-Muthafifin: 1-3)

Imam Qurthubi rahimahullah berkata, “Kata wayl dalam ayat di atas dapat berarti: adzab yang pedih di akhirat dan Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berakta, “Wayl berarti: salah satu lembah di neraka Jahannam yang dialiri nanah para penghuni neraka”.[1] 
Oleh karena itu, sebagian ulama ahli fikih menempatkan ghissy (penipuan, curang dan tidak menjelaskan aib barang) dalam deretan dosa besar, dengan alasan termasuk memakan harta orang lain dengan cara bathil.[2] 
Dan masih banyak ancaman yang lain untuk para pedagang yang tidak jujur dalam bermuamalah. Untuk itu, kita wajib waspada dan meninggalkan segala bentuk kecurangan dalam berjual-beli. 
Semoga keberkahan dan kesuksesan selalu hadir untuk para pedagang muslim yang jujur. Aamiin. [Sumber: Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer, oleh Dr. Erwandi Tarmizi, MA]


[1] Tafsir Al-Qurthubi, jilid IXX, hal. 250.
[2] Al Haitamy, Az Zawajir, jilid I, hal. 129.

Tidak ada komentar