ANGGUR MENGANDUNG FORMALIN DI REST AREA PRINGSEWU




ANGGUR MENGANDUNG FORMALIN DI REST AREA PRINGSEWU

Rest Area - Minggu malam dilakukan pengecekan buah anggur yang dijual di rest area, penjual anggur yg tiba-tiba ramai di rest area baru-baru ini menarik perhatian dinas terkait untuk melakukan pengecekan.
Pengecekan dan Sidak ini dilakukan oleh aparat kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Kesehatan, dan dari Dinas Koperindag Pringsewu-Lampung.
Hasil pemeriksaan di laboratorium Dinas Kesehatan Pringsewu, mendapatkan hasil dari ketiga sampel anggur tersebut mengandung formalin dengan kadar yg berbeda kisaran 0,2 sampai 2 MG/L.
Dari hasil tersebut, Dinas Kesehatan menghimbau kepada para pedagang untuk menghentikan penjualan karena mengandung formalin dan akan mengirim sampel tersebut ke balai POM. [sumber: Fb: Albi Setia Perdana]


Nasihat Untuk Para Pedagang
Islam telah mengatur semua sendi kehidupan bermuamalah mulai dari bangun tidur sampai tidur kembali. Termasuk di dalamnya adalah masalah jual beli. Islam mengharamkan berlaku curang dalam jual beli. Siapa yang melakukannya, terancam dengan siksa neraka. 
Allah Ta’ala berfirman,
وَيۡلٞ لِّلۡمُطَفِّفِينَ )١(  ٱلَّذِينَ إِذَا ٱكۡتَالُواْ عَلَى ٱلنَّاسِ يَسۡتَوۡفُونَ )٢(  وَإِذَا كَالُوهُمۡ أَو وَّزَنُوهُمۡ يُخۡسِرُونَ )٣(
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al-Muthafifin: 1-3)

Imam Qurthubi rahimahullah berkata, “Kata wayl dalam ayat di atas dapat berarti: adzab yang pedih di akhirat dan Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berakta, “Wayl berarti: salah satu lembah di neraka Jahannam yang dialiri nanah para penghuni neraka”.[1] 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي
“Sesungguhnya orang yang menipu/ curang tidak termasuk golonganku”. (HR. Muslim)

Oleh karena itu, sebagian ulama ahli fikih menempatkan ghissy (penipuan, curang dan tidak menjelaskan aib barang) dalam deretan dosa besar, dengan alasan termasuk memakan harta orang lain dengan cara bathil.[2] 
Dan masih banyak ancaman yang lain untuk para pedagang yang tidak jujur dalam bermuamalah. Untuk itu, kita wajib waspada dan meninggalkan segala bentuk kecurangan dalam berjual-beli.



[1] Tafsir Al-Qurthubi, jilid IXX, hal. 250.
[2] Al Haitamy, Az Zawajir, jilid I, hal. 129.

Tidak ada komentar