ANGGUR MENGANDUNG FORMALIN DI REST AREA PRINGSEWU
ANGGUR MENGANDUNG FORMALIN DI REST AREA
PRINGSEWU
Rest Area - Minggu malam dilakukan pengecekan buah
anggur yang dijual di rest area, penjual anggur yg tiba-tiba ramai di rest area
baru-baru ini menarik perhatian dinas terkait untuk melakukan pengecekan.
Pengecekan dan Sidak ini dilakukan oleh aparat kepolisian,
Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Kesehatan, dan dari Dinas Koperindag
Pringsewu-Lampung.
Hasil pemeriksaan di laboratorium Dinas Kesehatan
Pringsewu, mendapatkan hasil dari ketiga sampel anggur tersebut mengandung
formalin dengan kadar yg berbeda kisaran 0,2 sampai 2 MG/L.
Dari hasil tersebut, Dinas Kesehatan menghimbau kepada
para pedagang untuk menghentikan penjualan karena mengandung formalin dan akan
mengirim sampel tersebut ke balai POM. [sumber: Fb: Albi Setia Perdana]
![]() |
Nasihat Untuk Para Pedagang
Islam telah mengatur semua sendi kehidupan bermuamalah
mulai dari bangun tidur sampai tidur kembali. Termasuk di dalamnya adalah
masalah jual beli. Islam mengharamkan berlaku curang dalam jual beli. Siapa
yang melakukannya, terancam dengan siksa neraka.
Allah Ta’ala berfirman,
وَيۡلٞ لِّلۡمُطَفِّفِينَ )١(
ٱلَّذِينَ إِذَا ٱكۡتَالُواْ عَلَى ٱلنَّاسِ يَسۡتَوۡفُونَ )٢(
وَإِذَا كَالُوهُمۡ أَو وَّزَنُوهُمۡ يُخۡسِرُونَ )٣(
“Kecelakaan
besarlah bagi orang-orang yang curang. (Yaitu) orang-orang yang apabila
menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka
menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al-Muthafifin: 1-3)
Imam Qurthubi rahimahullah berkata, “Kata wayl
dalam ayat di atas dapat berarti: adzab yang pedih di akhirat dan Ibnu Abbas radhiyallahu
anhuma berakta, “Wayl berarti: salah satu lembah di neraka Jahannam
yang dialiri nanah para penghuni neraka”.[1]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي
“Sesungguhnya orang yang menipu/ curang
tidak termasuk golonganku”. (HR. Muslim)
Oleh karena itu, sebagian ulama ahli fikih menempatkan ghissy
(penipuan, curang dan tidak menjelaskan aib barang) dalam deretan dosa besar,
dengan alasan termasuk memakan harta orang lain dengan cara bathil.[2]
Dan masih banyak ancaman yang lain untuk para pedagang
yang tidak jujur dalam bermuamalah. Untuk itu, kita wajib waspada dan
meninggalkan segala bentuk kecurangan dalam berjual-beli.
Post a Comment