HUKUM MENGERASKAN BACAAN DZIKIR SESUDAH SHALAT FARDHU
HUKUM MENGERASKAN BACAAN DZIKIR SESUDAH SHALAT FARDHU
Ketika kita shalat berjama’ah di beberapa masjid yang
berbeda, kita sering mendapati perbedaan kebiasaan mereka dalam hal dzikir
setelah shalat. Di masjid tertentu, setelah shalat fardhu para jama’ah
berdzikir dengan tanpa suara dan dilakukan masing-masing. Suasananya sangat
hening. Dan di masjid lainnya dzikri ba’da shalat dilantunkan dengan suara yang
keras. Bahkan dilakukan serentak mengikuti irama imam.
Melihat perbedaan tersebut, sebenarnya yang tepat itu
seperti apa sih?
Mari kita simak pembahasan berikut ini:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَفَعَ
الصَّوْتِ بِالذِكْرِ حِيْنَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنَ الْمَكْتُوبَةِ كَانَ عَلَى
عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: كُنْتُ
أَعْلَمُ إِذَا انْصَرَفُوا بِذَالِكَ إِذَاسَمِعْتُهُ وَفِي لَفْظٍ مَاكُنَّا نَعْرِفُ
انْقِضَاءَ صَلَاةِ النَّبِيّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا بِالتَّكْبِيْرِ
Dari ‘Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Bahwa
mengeraskan suara berdzikir ketika manusia berbalik dari shalat fardhu, biasa
terjadi pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam.” Ibnu Abbas
radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Aku mengetahui bahwa mereka telah berbalik
dengan hal itu, ketika saya mendengarnya.” Dalam lafazh lain, “Tidaklah kami
mengetahui selesainya shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali dengan
takbir.”
KANDUNGAN HADITS:
Allah Ta’ala memerintahkan berdzikir sesudah shalat secara
mutlak tanpa pembatasan dikecilkan atau dikeraskan suaranya. Pada hadits ini,
Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengabarkan, bahwa yang disunnahkan
dalam masalah ini ialah mengeraskan suara, di mana orang-orang pada masa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeraskan suara-suara mereka ketika berdzikir.
Adapun Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bisa mengetahui selesainya mereka dari
shalat apabila mendengar suara-suara mereka bartakbir sesudahnya dan tidak
mengetahui selesainya shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sesuatu
selain dari itu karena posisi mereka sangat jauh. Sehingga mereka bisa tidak
mendengar salamnya.Tentunya harus dipahami bahwa yang dimaksud mereka mengeraskan suara dalam berdzikir bukan berarti mereka berdzikir secara berjama’ah dengan satu komando. Tapi mereka berdzikir secara sendiri-sendiri dengan suara yang dikeraskan.
[Sumber: Kitab Syarh Umdatul Ahkam, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin]
Post a Comment