HUKUM MENGAMBIL UPAH RUQYAH
HUKUM MENGAMBIL UPAH RUQYAH
Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat, Imam Abu Hanifah membolehkan mengambil upah dari ruqyah dan melarang mengambil upah dari mengajarkan Al-Quran, ia berdalil dengan hadis berikut:
ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﻋَﻠِﻲُّ ﺑْﻦُ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ، ﻋَﻦْ ﻋُﺒَﺎﺩَﺓَ ﺑْﻦِ ﺍﻟﺼَّﺎﻣِﺖِ، ﻗَﺎﻝَ : ﻋَﻠَّﻤْﺖُ ﻧَﺎﺳًﺎ ﻣِﻦْ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟﺼُّﻔَّﺔِ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥَ ﻭَﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺑَﺔَ، ﻓَﺄَﻫْﺪَﻯ ﺇِﻟَﻲَّ ﺭَﺟُﻞٌ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻗَﻮْﺳًﺎ، ﻓَﻘُﻠْﺖُ : ﻟَﻴْﺴَﺖْ ﺑِﻤَﺎﻝٍ، ﻭَﺃَﺭْﻣِﻲ ﻋَﻨْﻬَﺎ ﻓِﻲ ﺳَﺒِﻴﻞِ ﺍﻟﻠَّﻪِ، ﻓَﺴَﺄَﻟْﺖُ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻋَﻨْﻬَﺎ، ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﺇِﻥْ ﺳَﺮَّﻙَ ﺃَﻥْ ﺗُﻄَﻮَّﻕَ ﺑِﻬَﺎ ﻃَﻮْﻗًﺎ ﻣِﻦْ ﻧَﺎﺭٍ ﻓَﺎﻗْﺒَﻠْﻬَﺎ
Diriwayatkan dari Ali bin Muhammad melalui jalur Ubadah bin Shamit ia berkata : Aku mengajarkan Al-Qur’an dan kitab kepada penduduk Shuffah, lalu salah seorang diantara mereka memberiku busur panah. Aku berkata : hal ini tidak bayar, aku melakukannya di jalan Allah. Kemudian aku bertanya kepada Rasulullah tentang hal tersebut, beliau bersabda : jika engkau senang digantungkan dari api neraka sebab busur itu, maka terimalah.” (HR. Ibnu Majah)
ﻋَﻦْ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤَﻦِ ﺑْﻦِ ﺷِﺒْﻞٍ َﻗَﺎﻝَ ﺇِﻧِّﻲ ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﻘُﻮﻝُ ﺗَﻌَﻠَّﻤُﻮﺍ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥَ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻋَﻠِﻤْﺘُﻤُﻮﻩُ ﻓَﻠَﺎ ﺗَﻐْﻠُﻮﺍ ﻓِﻴﻪِ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﺠْﻔُﻮﺍ ﻋَﻨْﻪُ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﺄْﻛُﻠُﻮﺍ ﺑِﻪِ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﺴْﺘَﻜْﺜﺮﻭﺍ ﺑﻪ . ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺣﻤﺪ
Dari Abdurrahman bin Syibl ia berkata, saya pernah mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Pelajarilah Al-Quran, jika kalian telah mengetahuinya, janganlah berlebihan terhadapnya, jangan berpaling daripadanya & jangan kalian jadikan untuk mencari makan & jangan kau jadikan media memperkaya diri.” (HR. Ahmad)
Adapun menurut mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, ulama salaf lainnya dan ulama setelahnya membolehkan mengambil upah dari ruqyah dengan bacaan quran atau dzikir dan juga membolehkan upah mengajarkan Al-Quran. Mereka berdalil dengan hadis berikut:
ﻋَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﻋَﺒَّﺎﺱ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻪٍ : ﺃَﻥَّ ﻧَﻔَﺮًﺍ ﻣِﻦْ ﺃَﺻْﺤَﺎﺏِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻣَﺮُّﻭﺍ ﺑِﻤَﺎﺀٍ، ﻓِﻴﻬِﻢْ ﻟَﺪِﻳﻎٌ ﺃَﻭْ ﺳَﻠِﻴﻢٌ، ﻓَﻌَﺮَﺽَ ﻟَﻬُﻢْ ﺭَﺟُﻞٌ ﻣِﻦْ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟﻤَﺎﺀِ، ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻫَﻞْ ﻓِﻴﻜُﻢْ ﻣِﻦْ ﺭَﺍﻕٍ، ﺇِﻥَّ ﻓِﻲ ﺍﻟﻤَﺎﺀِ ﺭَﺟُﻠًﺎ ﻟَﺪِﻳﻐًﺎ ﺃَﻭْ ﺳَﻠِﻴﻤًﺎ، ﻓَﺎﻧْﻄَﻠَﻖَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻣِﻨْﻬُﻢْ، ﻓَﻘَﺮَﺃَ ﺑِﻔَﺎﺗِﺤَﺔِ ﺍﻟﻜِﺘَﺎﺏِ ﻋَﻠَﻰ ﺷَﺎﺀٍ، ﻓَﺒَﺮَﺃَ، ﻓَﺠَﺎﺀَ ﺑِﺎﻟﺸَّﺎﺀِ ﺇِﻟَﻰ ﺃَﺻْﺤَﺎﺑِﻪِ، ﻓَﻜَﺮِﻫُﻮﺍ ﺫَﻟِﻚَ ﻭَﻗَﺎﻟُﻮﺍ : ﺃَﺧَﺬْﺕَ ﻋَﻠَﻰ ﻛِﺘَﺎﺏِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺃَﺟْﺮًﺍ، ﺣَﺘَّﻰ ﻗَﺪِﻣُﻮﺍ ﺍﻟﻤَﺪِﻳﻨَﺔَ، ﻓَﻘَﺎﻟُﻮﺍ : ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ، ﺃَﺧَﺬَ ﻋَﻠَﻰ ﻛِﺘَﺎﺏِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺃَﺟْﺮًﺍ، ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : « ﺇِﻥَّ ﺃَﺣَﻖَّ ﻣَﺎ ﺃَﺧَﺬْﺗُﻢْ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺃَﺟْﺮًﺍ ﻛِﺘَﺎﺏُ ﺍﻟﻠَّﻪِ » .ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu bahwa beberapa sahabat Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam melewati sumber mata air dimana terdapat orang yang tersengat binatang berbisa, lalu salah seorang yang bertempat tinggal di sumber mata air tersebut datang dan berkata; “Adakah di antara kalian seseorang yang pandai meruqyah? Karena di tempat tinggal dekat sumber mata air ada seseorang yang tersengat binatang berbisa.” Lalu salah seorang sahabat Nabi pergi ke tempat tersebut dan membacakan al-fatihah dengan upah seekor kambing. Ternyata orang yang tersengat tadi sembuh, maka sahabat tersebut membawa kambing itu kepada teman-temannya. Namun teman-temannya tidak suka dengan hal itu, mereka berkata; “Kamu mengambil upah atas kitabullah?” setelah mereka tiba di Madinah, mereka berkata; “Wahai Rasulullah, ia ini mengambil upah atas kitabullah.” Maka Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya upah yang paling berhak kalian ambil adalah upah karena (mengajarkan) kitabullah.” (HR. Al-Bukhari)
“(Hadis Ibnu Abbas) merupakan dalil diperbolehkannya mengambil upah dari ruqyah dengan bacaan Al-Quran sebagaimana mengambil upah dari pengobatan lainnya. Dan ini pendapat mayoritas ulama. Upah ini diambil bukan hanya sekedar dia membacanya akan tetapi berniat dalam rangka mengobati, karena membaca Al-Quran dan meniupkan ke pasien adalah sesuatu yang diperbolehkan, maka pengambilan upah bukan sekedar membaca tetapi dengan niat mengobati. Hadis ini (Ibnu Abbas) juga menjadi dalil diperbolehkannya mengambil upah dari mengajarkan Al-Quran, ini pendapat Malikiyah, Syafiiyah, Ahmad, Hanafiyah mutaakhirin (periode belakangan), Ibnu Hazm Adz-Dzohiri. Sebagian ulama melarangnya seperti Hanafiyah Mutaqoddimin (periode awal), kebanyakan dari ulama Hambali, dan merekapun menyamakan (hukumnya) dalam mengajarkan ilmu tafsir, hadis serta lainnya, juga imam dan muadzin. Sebagian ulama mengatakan diperbolehkan mengambil upah dari mengajarkan Al-Quran selagi bukan mengajarkan nyanyian jika (upah tersebut) dibutuhkan, ini sebagian pendapat ulama hambali dan ini yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah.” (Lihat Kitab Minhatul ‘Allam Fi Syarhi Bulugil Maram Karya Syaikh Abdullah bin Salih Al-Fauzan Hafidzahullah Bab Jual Beli)
Al-Imam An-Nawawi Asy-Syafii berkata dalam kitabnya Syarah Sahih Muslim: “(sabda Nabi) “Ambillah kambing-kambing tadi, dan berilah aku bagian darinya”, Ini adalah dalil yang jelas tentang bolehnya mengambil upah dari ruqyah dengan bacaan Al-Fatihah dan dzikir, ini halal tidak dimakruhkan, begitu juga upah mengajarkan Al-Quran, ini pendapat madzhab Syafii, Malik, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, ulama salaf lainnya dan ulama setelahnya, sedangkan Abu Hanifah melarang mengambil upah mengajarkan Al-Quran dan membolehkan upah ruqyah.”
ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺳﻌﻴﺪ ﺍﻟﺤﻀﺮﻱ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠّﻪ ﻋﻨﻪ ﺃﻥ ﻧﺎﺳﺎً ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﺗﻮﺍ ﻋﻠﻰ ﺣﻲ ﻣﻦ ﺃﺣﻴﺎﺀ ﺍﻟﻌﺮﺏ ﻓﻠﻢ ﻳﻘﺮﻭﻫﻢ ﻓﺒﻴﻨﻤﺎ ﻫﻢ ﻛﺬﻟﻚ ﺇﺫ ﻟﺪﻍ ﺳﻴﺪ ﺃﻭﻟﺌﻚ . ﻓﻘﺎﻟﻮﺍ : ﻫﻞ ﻣﻌﻜﻢ ﻣﻦ ﺩﻭﺍﺀ ﺃﻭ ﺭﺍﻕ؟ ﻓﻘﺎﻟﻮﺍ : ﺇﻧﻜﻢ ﻟﻢ ﺗﻘﺮﻭﻧﺎ ﻭﻻ ﻧﻔﻌﻞ ﺣﺘﻰ ﺗﺠﻌﻠﻮﺍ ﻟﻨﺎ ﺟﻌﻼ ﻓﺠﻌﻠﻮﺍ ﻟﻬﻢ ﻗﻄﻴﻌﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﺸﺎﺀ . ﻓﺠﻌﻞ ﻳﻘﺮﺃ ﺑﺄﻡ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﻳﺠﻤﻊ ﺑﺰﺍﻗﻪ ﻭﻳﺘﻔﻞ ﻓﺒﺮﺃ ﻓﺄﺗﻮﺍ ﺑﺎﻟﺸﺎﺀ . ﻓﻘﺎﻟﻮﺍ : ﻻ ﻧﺄﺧﺬﻩ ﺣﺘﻰ ﻧﺴﺄﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﻓﺴﺄﻟﻮﻩ ﻓﻀﺤﻚ ﻭﻗﺎﻝ : ﻭﻣﺎ ﺃﺩﺭﺍﻙ ﺃﻧﻬﺎ ﺭﻗﻴﺔ ﺧﺬﻭﻫﺎ ﻭﺍﺿﺮﺑﻮﺍ ﻟﻲ ﺑﺴهم
Dari Abi Said Al-Hudhry Radhiyallahu Anhu ia berkata: “Bahwasanya sekelompok orang dari Sahabat Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam mendatangi suatu desa dari desa-desa Arab, tapi penduduknya tidak mau menjamu mereka. Ketika mereka demikian, tiba-tiba saja pemimpin desa tadi disengat binatang. Maka mereka berkata: “Apakah kalian punya obat atau orang yang ahli ruqyah?” Maka mereka menjawab: “Kalian tidak mau menjamu kami. Dan kami tidak akan mengobati sampai kalian memberikan untuk kami upah.” Maka mereka memberikan upah untuk mereka tiga puluh ekor kambing. Maka mulailah dia (Abu Sa’id) membaca Ummul Qur’an dan mengumpulkan ludahnya lalu meludahkannya sedikit (ke kepala kampung). Maka sembuhlah dia. Lalu mereka mendatangkan kambing-kambing itu. Para sahabat tadi berkata:”Kita tidak mengambilnya sampai kita bertanya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam.” maka merekapun bertanya kepada beliau. Maka beliau tertawa seraya bersabda: “Dari mana engkau tahu bahwasanya Ummul Kitab adalah ruqyah? Ambillah kambing-kambing tadi, dan berilah aku bagian darinya.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim).
Wallahu A’lam. Semoga Bermanfaat
Referensi Utama:
1. Al-Wajiz Karya Syaikh Abdul ‘Adzim bin Badawi Al-Khalafi
2. Subulus Salam Karya Imam Ash-Shon’ani
3. Syarah Sahih Muslim Karya Imam An-Nawawi Asy-Syafii
4. Minhatul ‘Allam Fi Syarhi Bulughil Maram Karya Syaikh Abdullah bin Salih Al-Fauzan
Oleh: Abul Fata Miftah Murod, S. Ud, Lc
Post a Comment