PEDAGANG MUSLIM WAJIB JUJUR, TIDAK BOLEH CURANG
PEDAGANG MUSLIM WAJIB JUJUR,
TIDAK BOLEH CURANG
Hampir sebagian besar penduduk dunia berprofesi sebagai
pedagang. Baik skala kecil maupun besar. Dari hasil dagangnya, mereka mencoba
untuk menghidupi diri dan keluarganya. Sebagai seorang muslim, tentunya kita
harus memperhatikan tatacara berdagang yang benar sesuai dengan tuntunan agama
kita. Jangan sampai kita terjatuh pada perbuatan curang sehingga hilang
keberkahan harta dan terancam dengan adzab dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Seorang pedangan muslim dapat meraih derajat yang
tinggi, bersama para nabi di akhirat kelak dan mendapat keberkahan hidup di
dunia dalam hartanya. Ia dapat meraihnya melalui profesinya sebagai pedagang. Hal
itu dicapainya dengan bersikap jujur, tidak menaikkan harga terlalu tinggi dan
tidak menyembunyikan cacat barang yang ia ketahui kepada calon pembeli.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الأَمِيْنُ مَعَ النَّبِيِّيْنَ،
وَالصِّدِّيْقِيْنَ، وَالشُّهَدَاءِ
“Para pedagang yang jujur lagi dapat
dipercaya akan bersama para nabi, siddiqin dan (syuhada) orang-orang yang mati
syahid”. (HR. Tirmidzi, ia berkata, “Derajat hadits ini hasan”)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا،
وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
“Jika penjual dan pembeli jujur serta
menjelaskan cacat barang niscaya akad jual-beli mereka diberkahi, jika keduanya
berdusta serta menyembunyikan cacat barang niscaya dihapus keberkahan dari akad
jual-beli mereka”. (HR. Bukhari dan Muslim)Dan sebaliknya, pedagang yang penipu, curang dan tidak jujur akan berada dalam kehancuran di dunia dan akhirat.
Di akhirat, orang-orang yang curang dalam berdagang
akan mendapat siksa yang pedih dan dimasukkan Allah ke dalam salah satu lembah
di neraka jahannam.
Allah Ta’ala berfirman,
وَيۡلٞ لِّلۡمُطَفِّفِينَ * ٱلَّذِينَ إِذَا ٱكۡتَالُواْ عَلَى ٱلنَّاسِ يَسۡتَوۡفُونَ * وَإِذَا كَالُوهُمۡ أَو وَّزَنُوهُمۡ
يُخۡسِرُونَ *
“Kecelakaan
besarlah bagi orang-orang yang curang. (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima
takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau
menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al-Muthafifin: 1-3)
Imam Qurthubi rahimahullah berkata, “Kata wayl
dalam ayat di atas dapat berarti: adzab yang pedih di akhirat dan Ibnu Abbas radhiyallahu
anhuma berakta, “Wayl berarti: salah satu lembah di neraka Jahannam
yang dialiri nanah para penghuni neraka”.[1]
Oleh karena itu, sebagian ulama ahli fikih menempatkan ghissy
(penipuan, curang dan tidak menjelaskan aib barang) dalam deretan dosa besar,
dengan alasan termasuk memakan harta orang lain dengan cara bathil.[2]
Dan masih banyak ancaman yang lain untuk para pedagang
yang tidak jujur dalam bermuamalah. Untuk itu, kita wajib waspada dan
meninggalkan segala bentuk kecurangan dalam berjual-beli.
Semoga keberkahan dan kesuksesan selalu hadir untuk
para pedagang muslim yang jujur. Aamiin. [Sumber: Buku Harta Haram Muamalat
Kontemporer, oleh Dr. Erwandi Tarmizi, MA]
Post a Comment