HUKUM MENJUAL ROKOK
HUKUM MENJUAL ROKOK
Para ulama telah berbeda pendapat mengenai hukum rokok
menjadi tiga pendapat;
Pendapat pertama: Sebagian
ulama berpendapat bahwa merokok hukumnya boleh.
Pendapat kedua:
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, karena
orang yang merokok mengeluarkan bau yang tidak sedap.
Pendapat ketiga:
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya haram.
Di antara pendapat-pendapat di atas, pendapat yang terkuat
adalah pendapat yang ketiga. Pendapat ini didukung oleh Qalyubi (Ulama madzhab
Syafi’i, wafat: 1069 H), ia berkata; “Ganja dan segala obat bius yang
menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi, oleh karena
itu para syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok
dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya.”.[1]
Ibnu Allan (Ulama mazhab Syafi’i, wafat: 1057 H), As Sanhury
(Mufti mazhab Maliki di Mesir, wafat: 1015 H), Al Buhuty (Ulama mazhab Hanbali
wafat: 1051 H), Assurunbulaly (Ulama mazhab Hanafi, wafat: 1069 H) juga
menfatwakan haram hukumnya merokok.[2]Merokok juga pernah dilarang oleh Khalifah Utsmany pada abad ke-12 Hijriyah dan orang-orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan.
Para ulama ini mengharamkan rokok berdasarakan kesepakatan para dokter di masa itu yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh dan dapat menyebabkan kematian mendadak. Dan Allah telah mengharamkan seseorang untuk membinasakan dirinya, dengan firman-Nya,
ÙˆَÙ„َا تُÙ„ۡÙ‚ُواْ بِØ£َÙŠۡدِيكُÙ…ۡ Ø¥ِÙ„َÙ‰ ٱلتَّÙ‡ۡÙ„ُÙƒَØ©ِ
“..Dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan..” (QS. Al-Baqarah: 195)
Nabi
shallallhu ‘alaih wa sallam juga bersabda,
Ù„َاضَرَرَ ÙˆَÙ„َاضِرَارَ
“Tidak
boleh melakukan perbuatan yang membuat mudharat bagi orang lain baik permulaan
ataupun balasan”. (HR. Ibnu Majah, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).
Hasil
penelitian kedokteran di zaman sekarang memperkuat penemuan kedokteran di masa
lampau bahwa merokok menyebabkan berbagai tipe penyakit kanker, menyebabkan
penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, efek buruk bagi
kelahiran, juga merusak sistem reproduksi, pendeknya merokok merusak seluruh
sistem tubuh.
Oleh
karena itu, seluruh negara telah menerapkan pencantuman peringatan bahwa
merokok dapat membahayakan kesehatan tubuh pada setiap bungkus rokok.
Maka
sangat tepat fatwa yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga fatwa di dunia Islam,
seperti fatwa MUI yang mengharamkan rokok. Begitu juga Dewan Fatwa Kerajaan
Arab Saudi yang mengharamkan rokok dengan fatwa nomor: 4947, yang berbunyi, “Merokok
hukumnya haram, menanam bahan bakunya (tembakau) juga haram, serta
memperdagangkannya juga haram, karena
rokok menyebabkan bahaya yang begitu besar.”. [3]
Hukum
Menjual Rokok
Berdasarkan
pendapat yang terkuat yang mengharamkan rokok, maka haram menanam dan menjual
tembakau, begitu juga haram hukumnya menjual rokok serta keuntungan dari
penjualannya merupakan harta haram. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam,
ÙˆَØ¥ِÙ†َّ الله عَزَّ ÙˆَجَÙ„َّ Ø¥ِذَاØَرَّÙ…َ عَÙ„َÙ‰ Ù‚َÙˆْÙ…ٍ Ø£َÙƒْÙ„َ
Ø´َÙŠْØ¡ٍ ØَرَّÙ…َ Ø«َÙ…َÙ†َÙ‡ُ
“Sesungguhnya
Allah bila mengharamkan memakan sesuatu, berarti Allah mengharamkan juga uang
hasil penjualannya”. (HR. Abu Daud, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani)
Dengan
demikian maka jelaslah bahwa hukum menjual rokok adalah haram. Untuk itu kita
wajib meninggalkannya. Wallahu a’lam bishshawab.
[Sumber:
Buku Harta Haram Kontemporer, karya Dr. Erwandi Tarmizi, MA]
[1] Hasyiyah
Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, jilid I, hal 69.
[2] Al
Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaytiyyah, jilid x, hal 101-102
[3] Fatwa
Lajnah Daimah, jilid 13, hal 31
Post a Comment