HUKUM MENJUAL ROKOK



HUKUM MENJUAL ROKOK

Para ulama telah berbeda pendapat mengenai hukum rokok menjadi tiga pendapat;
Pendapat pertama: Sebagian ulama berpendapat bahwa merokok hukumnya boleh. 
Pendapat kedua: Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau yang tidak sedap.
Pendapat ketiga: Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya haram. 
Di antara pendapat-pendapat di atas, pendapat yang terkuat adalah pendapat yang ketiga. Pendapat ini didukung oleh Qalyubi (Ulama madzhab Syafi’i, wafat: 1069 H), ia berkata; “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi, oleh karena itu para syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya.”.[1]
Ibnu Allan (Ulama mazhab Syafi’i, wafat: 1057 H), As Sanhury (Mufti mazhab Maliki di Mesir, wafat: 1015 H), Al Buhuty (Ulama mazhab Hanbali wafat: 1051 H), Assurunbulaly (Ulama mazhab Hanafi, wafat: 1069 H) juga menfatwakan haram hukumnya merokok.[2]

Merokok juga pernah dilarang oleh Khalifah Utsmany pada abad ke-12 Hijriyah dan orang-orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan.

Para ulama ini mengharamkan rokok berdasarakan kesepakatan para dokter di masa itu yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh dan dapat menyebabkan kematian mendadak. Dan Allah telah mengharamkan seseorang untuk membinasakan dirinya, dengan firman-Nya, 
ÙˆَÙ„َا تُÙ„ۡÙ‚ُواْ بِØ£َÙŠۡدِيكُÙ…ۡ Ø¥ِÙ„َÙ‰ ٱلتَّÙ‡ۡÙ„ُÙƒَØ©ِ 

“..Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan..” (QS. Al-Baqarah: 195)
Nabi shallallhu ‘alaih wa sallam juga bersabda, 
Ù„َاضَرَرَ ÙˆَÙ„َاضِرَارَ

“Tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat mudharat bagi orang lain baik permulaan ataupun balasan”. (HR. Ibnu Majah, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).
Hasil penelitian kedokteran di zaman sekarang memperkuat penemuan kedokteran di masa lampau bahwa merokok menyebabkan berbagai tipe penyakit kanker, menyebabkan penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, efek buruk bagi kelahiran, juga merusak sistem reproduksi, pendeknya merokok merusak seluruh sistem tubuh.
Oleh karena itu, seluruh negara telah menerapkan pencantuman peringatan bahwa merokok dapat membahayakan kesehatan tubuh pada setiap bungkus rokok. 
Maka sangat tepat fatwa yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga fatwa di dunia Islam, seperti fatwa MUI yang mengharamkan rokok. Begitu juga Dewan Fatwa Kerajaan Arab Saudi yang mengharamkan rokok dengan fatwa nomor: 4947, yang berbunyi, “Merokok hukumnya haram, menanam bahan bakunya (tembakau) juga haram, serta memperdagangkannya  juga haram, karena rokok menyebabkan bahaya yang begitu besar.”. [3]

Hukum Menjual Rokok
Berdasarkan pendapat yang terkuat yang mengharamkan rokok, maka haram menanam dan menjual tembakau, begitu juga haram hukumnya menjual rokok serta keuntungan dari penjualannya merupakan harta haram. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
ÙˆَØ¥ِÙ†َّ الله عَزَّ ÙˆَجَÙ„َّ Ø¥ِذَاحَرَّÙ…َ عَÙ„َÙ‰ Ù‚َÙˆْÙ…ٍ Ø£َÙƒْÙ„َ Ø´َÙŠْØ¡ٍ Ø­َرَّÙ…َ Ø«َÙ…َÙ†َÙ‡ُ 

“Sesungguhnya Allah bila mengharamkan memakan sesuatu, berarti Allah mengharamkan juga uang hasil penjualannya”. (HR. Abu Daud, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani)
Dengan demikian maka jelaslah bahwa hukum menjual rokok adalah haram. Untuk itu kita wajib meninggalkannya. Wallahu a’lam bishshawab
[Sumber: Buku Harta Haram Kontemporer, karya Dr. Erwandi Tarmizi, MA]


[1] Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, jilid I, hal 69.
[2] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaytiyyah, jilid x, hal 101-102
[3] Fatwa Lajnah Daimah, jilid 13, hal 31

Tidak ada komentar