INI YANG BOLEH DILAKUKAN KETIKA MENEMUKAN UANG
INI YANG
BOLEH DILAKUKAN KETIKA MENEMUKAN UANG
Kewajiban
Orang Yang Menemukan Barang (Multaqith).
Barangsiapa menemukan barang, maka wajib baginya untuk mengetahui jenis dan
jumlahnya, kemudian mempersaksikan kepada orang yang adil, kemudian ia
menyimpannya dan diumumkan selama setahun. Apabila pemiliknya memberitahukannya
sesuai ciri-cirinya, maka ia wajib memberikan kepada orang tersebut walaupun
setelah lewat satu tahun, jika tidak (ada yang mengakuinya), maka ia boleh
memanfaatkannya.
Diriwayatkan
dari Suwaid bin Ghaflah, ia berkata, “Aku bertemu dengan Ubaiy bin Ka’ab, ia
berkata, ‘Aku menemukan sebuah kantung yang berisi seratus dinar, lalu aku
mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau bersabda, ‘Umumkan
dalam setahun.’ Aku pun mengumumkannya selama satu tahun, dan aku tidak
menemukan orang yang mengenalinya. Kemudian aku mendatangi beliau lagi, dan
bersabda, ‘Umumkan selama satu tahun.’ Lalu aku mengumumkannya dan tidak
menemukan (orang yang mengenalnya). Aku mendatangi beliau untuk yang ketiga
kali, dan beliau bersabda:
احْفَظْ وِعَاءَهَا، وعَدَدَهَا، وَوِكَاءَهَا،
فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلاَّ فَاسْتَمْتِعْ بِهَا.
“Jagalah
tempatnya, jumlahnya dan tali pengikatnya, kalau pemiliknya datang (maka
berikanlah) kalau tidak, maka manfaatkanlah.”
Maka aku
pun memanfaatkannya. Setelah itu aku (Suwaid) bertemu dengannya (Ubay) di
Makkah, ia berkata, ‘Aku tidak tahu apakah tiga tahun atau satu tahun.’”
Dari ‘Iyadh
bin Himar Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَا
عَدْلٍ أَوْ ذَوَيْ عَدْلٍ ثُمَّ لاَ يُغَيِّرْهُ وَلاَ يَكْتُمْ، فَإِنْ جَاءَ
رَبُّهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا وَإِلاَّ فَهُوَ مَالُ اللهِ يُؤْتِيهِ مَنْ
يَشَاءُ.
“Barangsiapa
yang mendapatkan barang temuan, maka hendaklah ia minta persaksian seorang yang
adil atau orang-orang yang adil, kemudian ia tidak menggantinya dan tidak
menyembunyikannya. Jika pemiliknya datang, maka ia (pemilik) lebih berhak
atasnya. Kalau tidak, maka ia adalah harta Allah yang diberikan kepada siapa
yang Dia kehendaki.’” [[Sumber: Almanhaj.or.id]]
Post a Comment